Ketentuan Puasa
Pengertian dan Dalil PuasaMenurut bahasa,puasa (saum/ الصَوْم ) adalah menahan atau mencegah, sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu. Allah swt. berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bepuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu
bertakwa". (QS. Al-Baqarah : 183).
Syarat dan Rukun Puasa
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara'.
Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut
Syarat dan Rukun Puasa
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara'.
Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat,
- Mampu (kuasa melakukannya),
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
- Menetap (mukim).
- Islam
- Tamyiz
- Suci dari haid dan nifas,
- Bukan pada hari-hari yang diharamkan.
Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu :
- Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa.
- Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dan yang membatalkannya ada empat macam:a) Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik. Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dan sebagainya, dianggap tidak membatalkan puasab) Sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan. Rasulullah saw. bersabda :مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْئُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِArtinya: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha’ sedangkan yang sengaja maka ia wajib qadha’.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).c) istimna’, yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika karena melihat saja, atau berfikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa. Allah Swt. berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَArtinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya : “Barang
siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia
sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim).Sunah Puasa :
- Sahur. Dan sudah dianggap sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Waktu sahur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.
- Menyegerakan berbuka setelah terbukti
Maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang
dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian
shalat Maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang
diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika
makan dahulu baru kemudian shalat.
Doa Berbuka Puasa :اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَ بِكَ اَمَنْتُ وَ عَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ برَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن
Artinya : "Ya Allah, karena Engkaulah aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman, dan dengan rezeki pemberian Engkau aku berbuka, dengan rahmatmu wahai yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. - Memberi buka puasa (tafthir shaim), Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma
- Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa.
- Memperbanyak amal shalih terutama tilawah al Qur’an dan infaq fii sabilillah. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan Jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan Al Qur’an
- I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.
- Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan yaitu:
- Berkumur-kumur yang berlebihan,
- Menyikat gigi atau bersiwak pada siang dan sore hari,
- Mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan,
- Memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan
- Berbekam atau disuntik
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu :
- Makan dan minum dengan sengaja
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
- Keluar darah haid atau nifas
- Keluar air mani atau mazi yang disengaja
- Merubah niat puasa.
- Hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.
- Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi. Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
- Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
- Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
- Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.
- Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
- Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
- Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.
- Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar
Hikmah Puasa
Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia.
Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia.
- Membentuk insan yang bertaqwa
- Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya setan.
- Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
- Membina kejujuran dan kedisiplinan.
- Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama sehingga, muncul kasih sayang dan persatuan yang diikat oleh kesamaan akidah dan praktek keagamaan.
- Dapat memelihara kesehatan.
- Dapat mengendalikan hawa nafsu.
- Diampuni dosa-dosanya.
Macam-mcam Puasa
1. Puasa Wajib
a.
Puasa Ramadhan
1. Pengertian
dan Dalil Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan
adalah puasa yang diwajibkan terhadap
setiap muslim selama sebulan
penuh pada bulan Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan termasuk salah satu puasa
wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Ramadhan adalah bulan
kesembilan dalam bulan Islam. Bulan ini merupakan bulan yang penuh berkah,
penuh dengan ampunan Allah swt. dan rahmat-Nya. Di
dalamnya terdapat malam
yang lebih mulia
dari seribu bulan
yaitu malam lailatul qadar.
Begitu pula Al-Qur'an diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan
ini.
Puasa Ramadhan diwajibkan
oleh Allah swt untuk
pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada waktu
itu, Rasulullah baru menerima perintah
memindahkan arah kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram
di Mekah.
Sabda Rasulullah Saw :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ) رواه الترمذي ومسلم (
Artinya : Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khatab Radiyallahu ‘anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad saw. Itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi dan Muslim)
2. Cara Menentukan Awal dan
Akhir Ramadhan dan Dalilnya
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan,
dapat dilakukan dengan tiga cara.
a) Ru'yatul hilal, yaitu
dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada
sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan
sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan
bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi
bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk
melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai
berpuasa. Allah swt. telah berfirman yang artinya : ”Barangsiapa di antara kamu melihat
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (Q.S. Al-Baqarah/2:185).
Sabda Nabi Saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya : ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).
b) Istikmal, yaitu menyempurnakan bilangan
bulan sya'ban atau
bulan Ramadhan menjadi
30 hari. Hal ini dilakukan
bila ru'yatul hilal
tempak atau kurang
jelas karena tertutup
awan atau sebab lain.
Sabda Nabi Saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya : ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan Allah swt. telah berfirman yang artinya : “dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya
kamu bersyukur. (QS.
al-Baqarah : 185).
c) Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan
dibandingkan dengan perbedaan matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya : “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa ulama berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu
falak. dan karena peredaran
bulan dan matahari
bersifat tetap, maka
dapat diperhitungkan.
Allah swt. telah berfirman yang artinya : “Dialah yang menjadikan matahari
bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah
(tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya
kamu mengetahui bilangan tahun
dan perhitungan (waktu).
Allah tidak menciptakan
yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5).
Pemerintah
Indonesia berdasarkan kesepakatan
para ulama menentukan
awal dan akhir Ramadhan
dengan menggunakan ketiga
cara tersebut. Jika
menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat
sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau
mengakhiri puasa. Tetapi kadang
kala menurut perhitungan sudah masuk
namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari.
Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan
pendapat. Perbedaan seperti
ini hendaklah dianggap
sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang
dapat memecah belah umat Islam.
3. Amalan Sunnat Pada Bulan Ramadhan
Amalan Sunnat pada bulan Ramadhan antara lain
a) Shalat
tarawih merupakan salah
satu shalat sunnah
malam yang hanya dapat dilaksanakan di bulan ramadhan.
b) Shalat
witir dan shalat sunnah lainnya.
c) Jika ada
kelebihan rezeki, sedekahkan
kepada orang yang
sedang berpuasa atau mengajak mereka untuk buka bersama.
d) Memperbanyak
membaca Al-Qur'an (tadarus).
e) I'ktikaf
di masjid untuk ibadah.
4. Kafarat bagi Orang yang
melanggar larangan puasa Ramadhan
Allah swt. hanya
melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan, sedangkan pada
malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan persetubuhan
dengan istrinya disiang hari
maka ia wajib membayar kafarat atau
denda. Kafarat bagi orang yang
melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu :
a) Membebaskan
budak belian.
b) Bila
tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
c) Bila
berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan
makanan pokok yang
mengenyangkan. Jumlah fakir
miskin yang harus disedekahi 60 orang dan masing-masing
3/4 liter perhari.
b.
Puasa Nazar
1) Pengertian
Puasa Nazar dan dalilnya
Nazar
artinya menjadikan sesuatu
dari yang tidak
wajib menjadi wajib,
atau ikatan janji yang
diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi,
puasa nazar adalah
puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.
Allah swt.
berfirman yang artinya : “… dan
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar
mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj : 29).
2) Hukum
Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa
nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang
bersangkutan untuk dilaksanakan
maka hukumnya wajib.
Dengan demikian, jika yang bernazar
tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.
Nabi Saw bersabda:
مَنْ
نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهُ فَلْيُطْعِهِ وَ مَنَ نَذَرَ أَنْ يُعْصِيَهُ فَلاَ
يُعْصِهِ
Artinya : "Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Puasa
nazar terjadi karena seseorang
telah berjanji akan
berpuasa jika ia mendapatkan
sesuatu yang menggembirakan (kebaikan).
Misalnya, jika saya
naik kelas maka
saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa
ini bukan puasa wajib,
tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah
wajib.
c.
Puasa Kafarat
Kafarat
menurut bahasa berarti
denda atau tebusan.
Dengan demikian, puasa
kafarat adalah puasa yang
dilakukan dengan maksud
untuk memenuhi denda
atau tebusan.Melaksanakan puasa
kafarat hukumnya wajib.
Ada beberapa macam puasa
kafarat, di antaranya sebagai berikut:
1) Puasa yang
dilaksanakan karena melanggar
larangan haji, yaitu
bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara
tamatu` atau qiran wajib membayar denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan
tujuh hari setelah sampai tanah kelahirannya. Allah swt. telah berfirman yang artinya : “… Apabila kamu telah (merasa) aman,
maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia
tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196).
2)
Puasa Kafarat
karena Melanggar Sumpah atau Janji
Apabila seseorag berjanji
untuk melaksanakan sesuatu
tetapi dia tidak memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak
mampu memberi makan sepuluh orang miskin. Allah swt. telah berfirman yang artinya : "Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maaidah: 89)
3)
Puasa
Kafarat karena Sumpah Dzihar
Dzihar
adalah seorang suami
yang menyerupakan istrinya
sama dengan punggung
ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan
berturut-turut, sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya : "Orang-orang
yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan
(budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur.”
(QS. Al-Mujaadilah: 3-4).
4) Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan
berturut-turut. Allah swt. telah berfirman yang artinya : “dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh)
dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh)
memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An-Nisaa: 92)
5) Puasa kafarat
karena berhubungan badan di bulan Ramadhan
dengan sengaja pada saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut
sebagaimana yang disebutkan pada hukum berbuka di bulan Ramadhan. Rasulullah Saw bersabda :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ ) رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Artinya : Abu Hurairah ra. berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?" ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan dengan ini." Ia berkata: "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: "Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu." (Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim).
2. Puasa
Sunnat
Puasa
sunnah adalah puasa
yang apabila dilaksanakan
mendapat pahala, dan
apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa sunnah
adalah sebagai berikut :
a.
Puasa
6 hari dibulan syawwal
Hadits Nabi :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّاٍل فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Barangsiapa yang berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Hadits
ini merupakan nash yang
jelas menunjukkan disunnahkannya
berpuasa enam hari dibulan syawwal. Adapun
sebab mengapa Rasulullah SAW menyamakannya dengan puasa
setahun lamanya.
b. Puasa
senin dan kamis
Hadits Nabi yang
diriwayatkan Aisyah Ra.:
كَانَ النَّبِىُّ ص م يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَتَيْنِ وَ اْلخَمِيْسِ
Artinya : "Nabi saw memilih berpuasa hari Senin dan Kamis”. (HR. Turmidzi)
c.
Puasa
Dawud
Puasa
dawud adalah puasa
yang dilaksanakan oleh
Nabi Dawud `alaihis
salam. Tatacaranya adalah puasa
berselang, maksunya satu
hari puasa satu
hari tidak puasa. Puasa ini merupakan puasa sunnah yang
paling utama. Hadits Nabi :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرٍو قَالَ: صُمْ يَوْمًا وَ اَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ وَ هُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ : إِنِّى أُطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. فَقَالَ النَّبِىُّ ص م: لاَ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ.
Artinya : "Dari Abdullah bin Amr Nabi bersabda: Berpuasalah sehari dan
berbukalah
sehari. Itulah puasa Daud, dan itulah puasa yang paling
utama". Abdullah berkata: saya sanggup lebih dari itu" Nabi bersabda:
"Tidak
ada yang lebih utama dari itu". (RiwayatBukhari dan Muslim).
d.
Puasa
Arafah
Puasa
arafah adalah puasa yang
dilaksanaka pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dapat menghapuskan dosa selama
dua tahun, yaitu satu
tahun yang telah lalu dan
satu tahun yang akan datang.
Hadits Nabi :
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَ
مُسْتَقْبَلَةً
Artinya : “Puasa hari
`arafah menghapus dosa setahun yang lalu
dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).
Puasa
arafah tidak disunahkan bagi mereka yang
sedang wukuf di Arafah
dalam rangka menunaikan ibadah
haji.
e.
Puasa
Asyura (10 muharram)
Nabi saw. bersabda :
صَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Artinya :”Puasa'Asyura itu menutup dosa tahun yang telah lalu”(HR. Muslim)
f.
Puasa
Muharram
Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan
untuk memperbanyak berpuasa.
Hadits Nabi :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ
بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمَ
Artinya : "Seutama-utama
puasa sesudah Ramadhan ialah puasa pada bulan Allah, Muharram". (HR. Muslim).
g. Puasa
tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah. Puasa ini biasa disebut juga
puasa putih karena pada tanggal-tanggal tersebut bulan bersinar penuh, atau
hampir penuh, tidak terhalangi oleh bayangan bumi, sehingga bumi menjadi terang.
Nabi saw bersabda kepada Abu Dzar:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةً فَصُمْ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ (رواه أحمد و النسائى)
Artinya : ”Hai Abu Dzar, jika engkau hendak puasa tiga hari dalam satu bulan,
hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15. " (Riwayat Ahmad dan
Nasai).
Dalam hadits lain disebutkan
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م يَأْمُرُناَ بِصِيَامِ اللَّيَالِ البِيْضِ ثَلاَثَ عَشَرَةَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ وَ قَالَ, هِىَ صَوْمُ الدَّهْرِ
Artinya : "Rasulullah
menyuruh kami berpuasa pada malam-malam putih, yaitu tanggal 11, 14, dan 15,
dan beliau bersabda: Itulah puasa (yang sama dengan puasa) sepanjang tahun.
h.
Puasa
pada pertengahan bulan Sya'ban (Nisfu Sya'ban).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَاَلتْ: مَا رَاَيْتُ
رَسُوْلَ اللهِ ص م اسِتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إلاَّ رَمَضَانَ وَمَا
رَاَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَاماً فِى شَعْبَانَ
Artinya : Dari Aisyah: Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan
penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak melihat beliau berpuasa pada
bulan-bulan lain sebanyak yang beliau lakukan pada bulan Sya'ban (HR. Bukhari Muslim)
3. Puasa Haram
Puasa
haram, yaitu puasa yang
apabila dikerjakan berdosa
dan apabila ditinggalkan berpahala. Adapun macam-macam puasa haram
sebagai berikut:
a.
Hari
Raya Idul Fithri
Tanggal
1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari
raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan
yang harus dirayakan
dengan bergembira. Karena
itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk
berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada
yang bisa dimakan,
paling tidak harus
membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.
Hari
Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi
umat Islam. Hari itu diharamkan
untuk berpuasa dan
umat Islam disunnahkan
untuk menyembelih hewan Qurban
dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar
semuanya bisa ikut
merasakan kegembiraan dengan
menyantap hewan qurban
itu dan merayakan hari besar.
c.
Hari
Tasyrik
Hari
tasyrik adalah tanggal 11,
12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada
tiga hari itu umat
Islam masih dalam suasana
perayaan hari Raya Idul Adha sehingga
masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih
dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban
sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.
Puasa
pada hari Syak
Hari syak
adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan
karena hilal (bulan) tidak terlihat.
Saat itu tidak ada kejelasan apakah
sudah masuk bulan Ramadhan
atau belum. Ketidak-jelasan ini
disebut syak. Dan
secara syar`i umat
Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
e.
Puasa
Selamanya (puasa Dahri)
Diharamkan
bagi seseorang untuk
berpuasa terus setiap
hari. Meski dia
sanggup untuk mengerjakannya karena
memang tubuhnya kuat.
Tetapi secara syar`i
puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang
ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
f.
Puasa
wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau
nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya
sedang dalam keadaan
tidak suci dari
hadats besar. Apabila
tetap melakukan puasa, maka
berdosa hukumnya. Bukan
berarti mereka boleh
bebas makan dan minum sepuasnya.
Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di
hari lain.
4. Puasa Makruh
Puasa makruh, yaitu puasa yang apabila
dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan (tidak berpuasa) malahan
berpahala. Puasa makruh antara lain sebagai berikut :
a. Puasa
yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah
berpuasa.
b. Puasa pada paruh kedua bulan Sya`ban Puasa ini mulai tanggal
15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru
merupakan sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar