Halaman

Jumat, 28 Desember 2018

Ketentuan Zakat dan Harta yang Dizakati

Ketentuan Zakat

Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah swt. memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat,
yaitu dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
Zakat mulai disyari'atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriyah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Akan tetapi pada dasarnya secara garis besar zakat telah diwajibkan sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, tetapi belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.


Pengertian Zakat

Menurut bahasa (lughat), bahasa Arab “ زَكَاة “. Zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau Zakat menurut bahasa dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Allah swt berfirman :

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
 
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Al-Baqarah : 277).
Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60 :


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60).

Macam-macam Zakat

  1. Zakat Fitrah
    Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.
    Hadits Nabi Saw. : 
    عن ابن عباس رضى اللهِ عنهما قال : ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَدَقةَ الفِطْرِ طُهْرةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللغْوِ وَالرَّفثِ وطُعْمَةً لِلمَسَاكِينَ ) الحديث   )رواه أبو داود وابن ماجه (
    Artinya : Dari Ibnu Abbas ra. berkata : "Bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin…..” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah).
    Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnnya sama dengan harga beras.
    Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
    Artinya : "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id”. (HR. Bukhari).
    Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni :
    1. Niat
    2. Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
    3. Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
    4. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
    Sedangkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut :
    1. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
    2. Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari paa malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
    3. Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
    4. Berupa makanan pokok penduduk setempat.
    Adapun waktu mengelurakannya adalah :
    1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
    2. Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan ramadhan.
    3. Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan shalat id.
    4. Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat id, karena hanya dianggap sebagai sadaqah biasa.
      Nabi Muhammad Saw. Bersabda :
      عن ابن عباس قال: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. زكَاَةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلْصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
      Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: “Telah diwajibkan oleh Rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
    Mengenai tentang yang berhak menerima zakat fitrah, ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat ulama yang kuat, Orang yang berhak menerima zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu berusaha/bekerja mencari nafkah. Hal ini bertujuan agar mereka dapat merayakan hari raya idul fitri sebagaimana umat Islam lainnya. Mereka berlandaskan dari hadits Nabi Saw. :
    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
    Artinya: Dari Ibnu Abbas ia mengatakan : “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud).
    Sedangkan ulama lain berpenapat bahwa zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem penyalurannya mengikuti zakat mal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan.

  2. Zakat Maal (harta)
    Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
    Allah Swt. Berfirman :
    وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
    Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Az-Zariyat : 19).
    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
    Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah : 103).
    Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Syatat Wajib Zakat

Yang menyangkut orang, yaitu :
  1. Beragama Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
  2. Baligh dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat, maka yang menunaikan zakat adalah walinya
  3. bebas dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari zakat)
  4. Merdeka, zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya
Yang berkenaan dengan harta, yaitu :
  1. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
  2. Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. misalnya rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan.
  3. Milik sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya, maksudnya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
  4. Mencapai Nishab, maksudnya harta yang dimiliki telah mencapai jumlah tertentu, apabila harta yang dimiliki tidak sampai nishabnya, maka zakat tidak wajib dibayar.
  5. Mencapai Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Tetapi haul dianggap terputus atau gagal engan sebab-sebab berikut :
    1. Apabila nishâb berkurang ditengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat
    2. Apabila menjual sebagian dari nishabnya dengan syarat: pembayarnya tidak sejenis, bukan karena takut terkena zakat, dan harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga 2 juta Rupiah bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.
    3. Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengah-tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb.
  6. Lebih dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya
  7. Dan syarat tambahan untuk hewan ternak adalah hewan tersebut tidak menjadi alat kerja.

Harta Yang Wajib Dizakati

Islam menegaskan bahwa tidak semua harta milik seseorang wajib dizakati, karena harta yang wajib dizakati itu memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut :
  1. Binatang Ternak
    Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
    NO
    JENIS HARTA
    NISHAB
    HAUL
    KADAR ZAKAT
    1
    Unta
    5 ekor
    1 tahun
    1 ekor kambing umur 2 tahun
    25-34 ekor
    1 tahun
    1 ekor unta umur 2 tahun
    35-45 ekor
    1 tahun
    1 ekor unta betina umur 2 tahun
    45-60 ekor
    1 tahun
    1 ekor unta betina umur 3 tahun
    61-75 ekor
    1 tahun
    1 ekor unta betina umur 4 tahun
    76-90 ekor
    1 tahun
    2 ekor unta betina umur 2 tahun
    91 - 124 ekor
    1 tahun
    2 ekor unta betina umur 3 tahun
    2
    Sapi/ Kerbau
    30-39 ekor
    1 tahun
    1 ekor sapi umur 1 tahun
    40-49 ekor
    1 tahun
    1 ekor sapi umur 2 tahun
    60-69 ekor
    1 tahun
    2 ekor sapi umur 1 tahun
    70 ekor
    1 tahun
    1 ekor sapi umur 1 tahun dan
    1 ekor sapi umur 2 tahun
    3
    Kambing/
    Domba
    40-120 ekor
    1 tahun
    1 ekor kambing/domba
    121-200
    1 tahun
    2 ekor kambing/domba
    201-300
    1 tahun
    3 ekor kambing/domba

  2. Emas dan Perak
    Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
    .... وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
    Artinya : “… dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 34).
    NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
    1 Emas 94 gram 1 tahun 2,5%
    2 Perak 624 gram 1 tahun 2,5%

  3. Harta Perniagaan
    Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya :
    NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
    1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    3 Industri pariwisata 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    4 Real Estate(perumahan, penyewaan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    6 Pertanian, Perkebunan, perikanan 94 gram emas 1 tahun 2,5%
    7 Pendapatan (gaji, honorarium, dokter) 94 gram emas 1 tahun 2,5%

  4. Hasil Pertanian
    Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
    .... كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
    Artinya : "...Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."(QS. al-An`am : 141).
    Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.
    NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
    1 Padi 1350 kg gabah / 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    2 Biji-bijian 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    3 Kacang-kacangan 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    4 Umbi-umbian 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    5 buah-buahan 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    6 sayur-sayuran 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%
    7 rumput-rumputan 750 kg beras Setiap panen 10% / 5%

  5. Rikaz (Barang Temuan)
    Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
    Sabda Nabi Muhammad Saw. :
    فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ
    Artinya : Rasulullah Saw. bersabda : "Dalam harta rikaz ada zakat sebesar seperlimanya". (HR. Bukhari).
    JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
    Semua Hasil tambang Tidak ada nishabnya Setiap mendapatkan 20 %

  6. Ma’din (Hasil Tambang)
    Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya.
    JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
    Semua Hasil tambang Senilai dengan 94 gr emas Setiap mendapatkan 2,5 %

Mustahiq Zakat dan yang Haram Menerima Zakat

Mustahiq Zakat

Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan sebagaimana Firman Allah Swt. :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَ اللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : .“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At -Taubah : 60).
Adapun golongan mustahiq zakat adalah sebagai berikut :
  1. Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
  3. Amil, adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam
    Mualaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
    1. Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
    2. Mualaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
    3. Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.
    4. Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
    5. Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun golongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat.
  5. Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.
  6. Gharim yaitu orang yang mempunyai hutang
    Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
    1. Orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.
    2. Orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.
    3. Orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah swt. baik berupa ilmu maupun amal.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan (musafir), lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Keluarga Rasulullah Saw. (Bani Hasyim)
    Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah Saw.
    إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
    Artinya : “Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (HR. Abu Daud).
  2. Orang Kaya     
    وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
    Artinya: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Nasa’i).
    Tetapi orang kaya bisa mendapat zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
  3. Orang Kafir
    Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Nabi Saw bersabda :
    فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
    Artinya: “Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim).
  4. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
  5. Budak (Hamba Sahaya)
    Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus diserahkan kepada tuannya, terkecuali budaq Mukatab (budaq yang sedang berupaya membebaskan dirinya).

Ancaman yang Meninggalkan Kewajiban Zakat

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya :
  1. Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya.
    وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
    Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Ali ‘Imran: 180).
  2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.
    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً ، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ ، أَنَا كَنْزُكَ » ثُمَّ تَلاَ ( لاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ
    Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala,QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dan sterusnya’.” (HR Bukhari).
  3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.
    وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ , يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ
    Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At-Taubah: 34-35) ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari).
  4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu. Sabda Nabi Saw. :
    فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ . فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ . لاَ تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا . مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا ، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
    Artinya: "Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya yang wajib dikeluarkan berupa) bintu labun (yakni Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga, pent). Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa mengeluarkan zakat untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka sesungguhnya kami akan mengambil (zakat)nya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun dari zakat itu”. (HR An-Nasa'i).
  5. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya. Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.
    Sebagaimana dengan ancaman Abu Bakar ash Shidiq terhadap orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
    والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة, فان الزكاة حق المال والله لو منعونة عناقا كانوا يؤدونها لرسول الله لقاتلتهم على منعها
    Artinya: “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat; karena sesungguhnya zakat itu adalah hak (kewajiban) pada harta benda. Demi Allah, seandainya mereka tidak memberikan (zakat) seekor unta yang biasa mereka berikan pada Rasulullah, saya akan perangi mereka”.
  6. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, tetapi masih mengakui wajibnya berzakat, maka ia memikul dosa dikarenakan keengganan mengeluarkannya namun tidak mengeluarkannya dari Islam. Pemerintah (dalam hal ini amil zakat) bisa mengambil paksa zakat tersebut dan menjatuhkan hukuman (ta'zir). Ta'zir itu bisa berupa denda.

    وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا

    Artinya: "Dan barangsiapa yang enggan mengeluarkan (zakat)nya, maka kami akan mengambil (zakat)nya beserta separuh hartanya, sebagai salah satu kewajiban yang menjadi hak Rabb kita..." (HR An-Nasai).

Tujuan Disyariatkannya Zakat

Zakat adalah salah satu tiang pokok ajaran Islam. Di dalam al-Qur'an banyak disebutkan perintah zakat bersamaan dalam satu susunan kalimat perintah shalat. Dengan demikian setidak-tidaknya kewajiban zakat sama kuatnya dengan hukum shalat. Sebagai pokok ajaran agama, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Tujuan zakat dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka;
  2. Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya;
  3. Membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia;
  4. Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme;
  5. Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal;
  6. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain;
  7. Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial;
  8. Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum dan
  9. Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain.
Adapun faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut :
  1. Faidah Diniyah (Segi Agama)
    1. Berzakat berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
    2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan menambah keimanan.
    3. Membayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda.
    4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
  2. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
    1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
    2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
    3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
    4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
    1. Zakat merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
    2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
    3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
    4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
    5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar